SUSUNAN ORGANISASI
DINAS SOSIAL KABUPATEN CILACAP
- 1. Kepala Dinas;
- 2.Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- 3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari :
- Sub Koordinator Perlindungan Korban Bencana Alam dan Sosial;
- Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga;
- 4. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, terdiri dari :
- Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial;
- Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin;
- 5. Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri dari :
- Sub Koordinator Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas;
- Sub Koordinator Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
- 6. Kelompok Jabatan Fungsional
Sumber Data : Peraturan Bupati Cilacap Nomor 149 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Cilacap