Kelembagaan

SUSUNAN ORGANISASI
DINAS SOSIAL KABUPATEN CILACAP

  • 1. Kepala Dinas;
  • 2.Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan dan Aset;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • 3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari :
  • Sub Koordinator Perlindungan Korban Bencana Alam dan Sosial;
    1. Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga;
  • 4. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, terdiri dari :
  • Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial;
    1. Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin;
  • 5. Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri dari :
  • Sub Koordinator Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas;
    1. Sub Koordinator Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
  • 6. Kelompok Jabatan Fungsional

Sumber Data : Peraturan Bupati Cilacap Nomor 149 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Cilacap